Magspot Blogger Template

Buruh Jawa Barat Siapkan Mogok Massal dan Gugatan ke PTUN Terkait UMSK

 




Bandung, mediasenter24.wab.id
– Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Jawa Barat berencana menggelar aksi mogok kerja massal pada 18 Februari 2026. Aksi tersebut akan berbarengan dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.

Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa pihaknya menolak keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan UMSK di 19 kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

“Kami sepakat terus menyuarakan perlawanan terkait penetapan upah minimum sektoral di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujar Dadan kepada awak media di Bandung, Senin (2/2/2026).

Penetapan UMSK Dinilai Menyalahi Regulasi

Dadan menjelaskan, Pasal 35 PP Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa penetapan UMSK seharusnya mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota. Ia menilai, keterlibatan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dalam penetapan tersebut tidak diatur dalam regulasi.

“Upah minimum sektoral itu barang yang sudah jadi di kabupaten/kota. Serikat buruh sepakat kita akan melakukan perlawanan dari sisi hukum. Kita lakukan gugatan pada 18 Februari 2026 dan mengerahkan aksi massa,” tegasnya.

Kritik terhadap Sikap Gubernur

Mewakili gabungan serikat, Dadan mendesak Gubernur Dedi Mulyadi segera merevisi SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi kepala daerah. Ia juga menyayangkan sikap Gubernur yang dinilai menutup ruang komunikasi dengan buruh.

“Gubernur jawab di konten medsos, kita sebagai buruh belum pernah diajak berdiskusi dan berkomunikasi. Bahkan pada saat gubernur merevisi SK pertama itu tidak melibatkan serikat buruh,” ungkapnya.

Menurut Dadan, hingga menjelang pendaftaran gugatan ke PTUN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menunjukkan iktikad baik untuk berdialog. Ia membandingkan dengan Provinsi Banten, di mana SK UMSK sudah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota karena mengikuti regulasi yang berlaku.

Ancaman Mogok Daerah

Dadan menegaskan, jika tuntutan buruh tidak direspons, aksi mogok massal akan diperluas menjadi mogok daerah.

“Kita tanggal 18 akan aksi besar dan kita sampaikan buruh seluruh di Jabar akan berencana melakukan mogok daerah, apabila Gubernur tak bergeming kita akan mogok daerah,” pungkasnya.

Serikat Buruh yang Terlibat

Aksi ini akan melibatkan gabungan serikat pekerja dan buruh di Jawa Barat, di antaranya: KSPSI, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, KSPN, FSP BPU SPSI, FSP SPTI SPSI, KSPI, FSPMI, SPN, FSP KEP KSPI, KBMI, SBSI’92, PPMI, BISS, FSPPM, KASBI, KSBSI, FSPM, GOBSI, GASPERMINDO, SARBUMUSI, FSPP SPSI, dan FSP PAREKRAF SPSI.

Redaksi mediasenter24.wab.id akan terus memantau perkembangan aksi dan proses hukum yang ditempuh serikat buruh Jawa Barat.


(Red.)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال