Jakarta – mediasenter24.web.id - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara melalui Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual di dalam bus TransJakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan tindakan tidak senonoh di ruang publik yang mengakibatkan seorang penumpang perempuan menjadi korban.
Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban menaiki bus TransJakarta sepulang dari aktivitasnya. Saat itu, korban berdiri di antara penumpang lain dan tidak langsung menyadari adanya tindakan pelecehan. Beberapa saat kemudian, korban merasakan adanya cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara bus.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain mencurigai adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban pun akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi sasaran dugaan perbuatan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama penumpang segera mengamankan dua pria yang dicurigai terlibat dalam kejadian tersebut sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat proses hukum.
AKBP Onkoseno menegaskan bahwa kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di tempat umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(red)


