Senin, 26 Januari 2026
Semarang- mediasenter24.web.id -senin 26 Januari 2026. Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Senin, 26 Januari 2026 di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh jajaran Anggota Komite II DPD RI, pemerintah pusat dan daerah, akademisi, lembaga riset, organisasi petani, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan sektor pertanian.
Pertemuan dipimpin oleh Dr. A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M., Wakil Ketua II Komite II DPD RI, sedangkan jalannya diskusi dipimpin oleh Angelius Wake Kako, S.Pd., M.Si., Wakil Ketua I Komite II DPD RI. Turut hadir Anggota Komite II DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Dr. Kholik, S.H., untuk memberikan sambutan. Hadir Perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Irwanudin Iskandar, S.H., M.Hum.
Sambutan Gubernur yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Irwanudin Iskandar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah penduduk sekitar 38 juta jiwa dan sebagian besar wilayahnya merupakan lahan pertanian memiliki peran strategis sebagai lumbung pangan nasional. “Meskipun telah tersedia berbagai regulasi daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Kabupaten/kota, sektor pertanian masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain alih fungsi lahan untuk pembangunan infrastruktur pertanian, persoalan lahan pertanian dalam perencanaan tata ruang, keterbatasan sarana dan prasarana pertanian, serta kendala penetapan harga hasil pertanian” ujarnya. Selanjutnya, dinyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah melaksanakan program asuransi pertanian, subsidi, perbaikan infrastruktur irigasi, serta gerakan petani muda dan produktif, namun penguatan pengaturannya dalam Undang-Undang dinilai masih diperlukan.
Anggota Komite II DPD RI dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah, Dr. Kholik, S.H., M.Si., dalam pandangannya menekankan bahwa ketahanan pangan nasional tidak dapat dilepaskan dari situasi geopolitik global. Menurutnya, kehilangan sekitar 1,2 juta usaha petani dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir menjadi peringatan serius bagi keberlanjutan sektor pertanian di Jawa Tengah. Oleh karena itu, DPD RI tengah menyiapkan gagasan skema daerah khusus penyangga pangan sebagai salah satu upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional.
Dalam pengantarnya, Dr. A. Abd. Waris Halid menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita tidak boleh membiarkan petani terus berada dalam posisi rentan. Negara harus hadir secara lebih tegas dan konsisten melalui Undang-Undang yang adaptif terhadap perubahan iklim, dinamika harga, serta tantangan regenerasi petani,” ujarnya.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyampaikan apresiasi atas kontribusi petani Jawa Tengah terhadap produksi pangan nasional. Fokus kebijakan nasional diarahkan pada swasembada pangan berkelanjutan melalui peningkatan indeks pertanaman, perbaikan dan pengembangan irigasi, rehabilitasi serta pencetakan sawah, dan penguatan hilirisasi komoditas pertanian. Namun demikian, masih diperlukan dukungan pemerintah daerah dalam percepatan perizinan lahan dan penggantian lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang telah dialihfungsikan. Selaras dengan pernyataan tersebut, Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria, salah satunya mengenai singkronisasi dan penyelarasan lahan pertanian dalam tata ruang.
Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti bahwa perlindungan terhadap petani ditengah kondisi lingkungan alam khususnya perubahan iklim dan perubahan lingkungan hidup sangat perlu ditegaskan dalam perubahan undang-undang. Hal ini akan berdampak pula terhadap kualitas dan kuantitas lahan pertanian sehingga merugikan petani.
Serikat Petani Indonesia (SPI) Provinsi Jawa Tengah juga mendorong penguatan kembali substansi UU Nomor 19 Tahun 2013, perluasan akses kelembagaan petani terhadap pupuk dan sarana produksi, reforma agraria, serta pengembangan koperasi produksi pertanian. Sementara itu, BUMD PT JTAB menyoroti fluktuasi harga dan perbedaan kualitas panen gabah yang memerlukan kebijakan harga berkeadilan bagi petani sekaligus menjaga stabilitas harga beras. Selain itu, Perwakilan petani juga menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain persoalan konflik tata ruang akibat pengaturan jarak kandang ternak dengan permukiman, serta dihentikannya program asuransi peternak yang sebelumnya membantu mengurangi risiko usaha.
Dari perspektif riset dan akademik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Perguruan Tinggi dari Universitas Semarang, Universitas Diponegoro serta Politeknik Pertanian menyoroti perlunya penguatan dasar hukum berbagai instrumen perlindungan petani, khususnya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi petani perlu lebih dikenalkan agar tidak sekadar dipahami sebagai program bantuan, melainkan sebagai hak petani. Selain itu, peran riset, inovasi, dan perguruan tinggi perlu ditegaskan dalam Undang-Undang sebagai bagian integral dari sistem perlindungan dan pemberdayaan petani.
Melalui kunjungan kerja ini, Komite II DPD RI menghimpun berbagai masukan substantif dari pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, akademisi, pelaku usaha, serta organisasi petani sebagai bahan penyusunan DIM Usul Inisiatif RUU. Komite II DPD RI menegaskan komitmennya untuk memastikan agar revisi Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mampu menjawab kebutuhan daerah, memperkuat kesejahteraan petani, serta mendukung terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan nasional secara berkelanjutan.
(Red.)



