Keberadaan tambang batu Sinabar di Negeri Iha dan Luhu, Kecamatan Huamual , Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi magnet tersendiri bagi perekonomian masyarakat di Maluku, pasalnya ditengah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang menyebabkan transfer dari pemerintah pusat ke daerah menjadi berkurang, hadir potensi alam yang membawa berkat bagi masyarakat.
Tentu dengan berkurangnya anggaran dari pusat ke daerah ini berpengaruh terhadap sektor kehidupan masyarakat daerah secara signifikan, karena kebijakan pemangkasan anggaran itu telah berdampak, menyentuh sektor pembangunan ekonomi masyarakat, maupun sektor pemberdayaan masyarakat yang menjadi nyawa bagi kehidupan masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka pada penjualan Sumber Daya Alam (SDA) hasil bumi, dan lainnya maupun sektor UMKM karena kelompok ini masih menggantungkan pendapatannya pada daya beli masyarakat.
Ditengah kesulitan itu, kehadiran Pertambangan Batu Sinabar ibarat oase ditengah kekeringan dan mandekya perekonomian daerah, karena itu masyarakat berbondong-bondong ke lokasi tambang Batu Sinabar tersebut sebagai potensi ekonomi baru untuk mendongkrak pendapatan yang berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Bahkan, potensi tambang Batu Sinabar tidak hanya menggiurkan masyarakat dari Kabupaten SBB, tetapi ada juga yang dari luar Kabupaten SBB bahkan ada juga masyarakat dari luar Maluku.
Karena banyaknya minat masyarakat memperbaiki penghidupan lewat hasil tambang itu, maka sudah semestinya pemerintah dusun maupun desa dengan kewenangan yang ada mengatur penggalian tambang tersebut, sehingga dalam penambangan ada ketertiban sehingga mengurangi dampak konflik diantara sesama penambang dan juga dampak musibah bagi penambang, tanah longsor dsbnya atau dikenal dengan safety minning.
Dalam pemberitaan sebuah media online baru-baru ini disebutkan bahwa ada penarikan retribusi dari penambang oleh pemerintah desa, dan hal itu wajar saja mengingat potensi alam sebuah desa harus memberikan kontribusi bagi desa tersebut, tetapi syaratnya adalah aturan mainnya harus transparan dan tidak merugikan salah satu pihak.
Retribusi atau kontribusi yang ditarik oleh desa harusnya menjadi pintu masuk untuk penetapan regulasi yang lebih komperehensif yang lengkap, sehingga lebih baik dan lebih tertata mengenai regulasi peraturan tentang Perizinan Pertambangan Rakyat (IPR) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, serta petunjuk teknis terbaru melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Piru (16/10/2026)
Penulis:
Zadrach Nicolaas Kastanja
Jurnalis
Tags
news

