Magspot Blogger Template

Terbongkar, Pencetakan Uang Palsu Di Rumah Kontrakan Tang-Sel Rp. 68,57 Juta Disita Polisi

 



TANGERANG, Mediasenter24.web.id, - Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, yang diduga dijadikan lokasi produksi uang palsu. 

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang palsu berbagai pecahan senilai Rp68,57 juta beserta alat yang diduga digunakan untuk memproduksinya.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial WW (32) di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/7/2026). 

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi produksi di kontrakan tersebut.

"Petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang diduga siap diedarkan," kata Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono, Selasa (14/7/2026).

Polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, seperti tinta UV, stempel, lem semprot, cat bening (pylox), senter UV, serta bahan setengah jadi. 

Polisi menyita 1.001 lembar uang palsu dari berbagai pecahan dengan total nominal Rp68,57 juta, terdiri atas 338 lembar pecahan Rp100.000, 617 lembar pecahan Rp50.000, dan 46 lembar pecahan Rp20.000.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bahan baku diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama "God Hand" asal Bandung.

Pelaku kemudian menyelesaikan proses produksi sendiri, termasuk memasang pita pengaman dan membuat efek hologram pada uang palsu.

Polisi kini masih memburu sosok "God Hand" sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu.

Pelaku mengaku telah memproduksi uang palsu sejak 2025, sementara rumah kontrakan tersebut diduga telah digunakan sebagai lokasi produksi selama sekitar enam bulan. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat menerima uang tunai guna menghindari peredaran uang palsu.

"Masyarakat diimbau selalu menerapkan prinsip 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana, segera laporkan kepada kantor polisi terdekat," ujar Jauhari, Selasa (14/7/2026).

Saat ini, WW ditahan untuk proses penyidikan dan dijerat Pasal 374 serta Pasal 375 tentang pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Sumber: kutipan dari berita AbautTangerang 

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال