TANGERANG , Mediasenter24 – Seorang warga bernama Febri F. mengalami kerugian materiel sebesar Rp12.000.000,- setelah mengikuti program yang disebut sebagai Pelunasan Khusus (Pelsus). Program ini ditawarkan oleh pihak yang mengatasnamakan lembaga LabBas, namun hingga lebih dari satu tahun, janji pelunasan kredit kendaraan tidak pernah terealisasi.
Kronologi Kasus
Program Pelsus ditawarkan oleh Eky Suhendi, yang mengaku sebagai Wakil Ketua LabBas. Korban kemudian dipertemukan dengan Uyu (mengaku Ketua LabBas) dan Dewa (mengaku Sekretaris LabBas).
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan jasa pendampingan, biaya operasional, dan deposit pelunasan kredit kendaraan.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp12.000.000,-.
Meski surat kuasa pendampingan sempat dibuat, korban hanya menerima alasan “proses masih berjalan” tanpa hasil nyata. Kredit kendaraan korban di Sinarmas Multifinance tetap berjalan normal dengan sisa kewajiban sekitar Rp29.000.000,-.
Kutipan Ahli Hukum
Muhammad Husni Mubaraq, Universitas Darma Agung: “Penipuan jelas terpenuhi bila ada rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan uang atau haknya.”
Mhd. Aliaman H. Sinaga, S.H.: “Dalam KUHP Nasional Baru, penipuan diatur pada Pasal 492. Unsurnya meliputi maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan nama palsu atau tipu muslihat, serta adanya korban yang menyerahkan barang atau hak.”
Analisis KUHP Lama vs KUHP Baru
KUHP lama: Penipuan diatur dalam Pasal 378, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Unsur utamanya adalah tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menimbulkan kerugian.
KUHP baru: Penipuan diatur dalam Pasal 492, dengan rumusan lebih modern. Unsur penipuan mencakup penggunaan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan melawan hukum. Ancaman pidana disesuaikan dengan sistem pemidanaan baru yang lebih proporsional.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa baik dalam KUHP lama maupun baru, kasus Pelsus memenuhi unsur penipuan dan berpotensi dijerat pidana.
Implikasi Hukum
Ancaman Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara.
Delik Aduan: Proses hukum berjalan jika korban melapor.
Perlindungan Publik: Masyarakat diimbau waspada terhadap program pelunasan kredit yang tidak jelas legalitasnya.
Mediasenter24 akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk langkah hukum yang ditempuh oleh korban maupun aparat terkait. Publik diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran program pelunasan kredit yang tidak jelas legalitasnya.


