Karawang, mediasenter24.wab.id – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa tidak ada pembangunan perumahan maupun tempat wisata di kawasan hutan konservasi atau lahan milik Perhutani di wilayah Kabupaten Karawang yang menyalahi aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Aep menanggapi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghentikan penerbitan izin pembangunan wisata dan perumahan di kawasan hutan serta perkebunan.
Menurut Aep, Kabupaten Karawang telah memiliki aturan ketat terkait perlindungan lahan, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Ia memastikan kebijakan tersebut menjadi benteng utama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan daerah.
“Kan enggak ada di kawasan hutan enggak ada perumahan. Kan kita mah sudah dikunci semua juga. Pokoknya mah kita enggak ada perumahan yang di kawasan hutan,” ujar Aep, Rabu (13/5/2026).
Aep menambahkan, pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa setiap izin pembangunan di Karawang telah melalui mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan konflik dengan kawasan konservasi maupun lahan produktif.
Instruksi Gubernur Jawa Barat tersebut sebelumnya disampaikan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya alih fungsi lahan hutan dan perkebunan di sejumlah daerah. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya menjaga kawasan hijau sebagai penyangga ekosistem dan sumber daya alam.
Dengan penegasan dari Bupati Karawang, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa pembangunan di daerah tersebut tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan tidak mengorbankan kawasan hutan konservasi.
Red.


