Magspot Blogger Template

GM FKPPI Pasuruan Soroti Transparansi Proyek Koperasi Merah Putih di Sebani

Pasuruan – mediasenter24.wab.id Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas Presiden Prabowo Subianto mulai menuai perhatian publik. Salah satunya datang dari Ketua Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan Raya, Ayi Suhaya, SH., yang menyoroti pelaksanaan proyek di Kelurahan Sebani, Kota Pasuruan.

Proyek berskala nasional ini ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di tengah besarnya anggaran, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi, mulai dari siapa pelaksana fisik, pengawas, hingga kewajiban pemasangan papan informasi proyek.

Sidak GM FKPPI: Temuan di Lapangan

Ayi bersama jajaran GM FKPPI dan tokoh pemuda Pasuruan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan. Ia mengungkapkan, sebelum sidak timnya telah melakukan investigasi. Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi.

“Hasil tim kami di lokasi tidak menemukan molen untuk pengadukan cor. Pekerja hanya mengaduk manual. Hal ini menimbulkan dugaan pekerjaan dilakukan asal-asalan,” tegas Ayi.

Menurutnya, sidak ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap program pemerintah agar berjalan sesuai aturan. Ia juga mengingatkan pesan Presiden Prabowo tentang komitmen pemberantasan korupsi dan pentingnya pengawasan proyek dari pusat hingga daerah.

Struktur Pengawasan dan Regulasi

Ayi menjelaskan, pengawasan pembangunan KDMP dilakukan berlapis. Di tingkat desa/kelurahan, lurah atau kepala desa bertindak sebagai ketua pengawas ex-officio. Selain itu, ada pengawasan eksternal dari Inspektorat Kabupaten/Kota, Inspektorat Provinsi, Kementerian Koperasi dan UKM, BPKP, hingga BPK.

Ia menegaskan, karena proyek ini menggunakan dana negara (APBN/APBD/Dana Desa), maka wajib memasang papan informasi sesuai regulasi, antara lain:

  • UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

  • Permendagri 20/2018 & 113/2014 tentang Keuangan Desa

“Tanpa papan informasi, proyek melanggar prinsip keterbukaan publik,” ujarnya.

Potensi Sanksi

Tidak memasang papan proyek dapat berimplikasi serius, mulai dari sanksi administratif (teguran, penghentian pekerjaan, hingga blacklist kontraktor), ancaman pidana sesuai UU KIP, bahkan jeratan tindak pidana korupsi bila terbukti ada penyimpangan.

Klarifikasi Pelaksana

Sementara itu, salah satu pelaksana proyek, Salman, mengaku hanya mengerjakan bagian bawah bangunan dengan nilai pekerjaan Rp285 juta. Ia menyebut tidak menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dan tidak memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Nilai proyek saya hanya Rp285 juta. Bagian bawah saja, jadi saya kerjakan manual. Papan nama itu dari atas, bukan saya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ayi menekankan bahwa total nilai proyek KDMP mencapai Rp1,1 miliar dari Agrinas. Ia mempertanyakan mengapa pekerjaan besar tersebut disubkontrakkan sebagian kecil tanpa standar teknis memadai.


Harapan GM FKPPI

GM FKPPI Pasuruan mengingatkan agar kepala daerah, lurah, pelaksana, dan kontraktor menjaga akuntabilitas. Transparansi melalui papan informasi wajib ditegakkan agar program KDMP benar-benar menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa, bukan menimbulkan masalah akibat lemahnya keterbukaan. (ICH)

Lebih baru Lebih lama

ads

Magspot Blogger Template

ads

Magspot Blogger Template
Magspot Blogger Template

نموذج الاتصال