Medan – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menegaskan bahwa jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar yang menuntut kompetensi, integritas, dan kepekaan sosial yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyoroti sejumlah poin krusial yang dinilai penting untuk memperkuat reformasi institusi Polri ke depan.
Menurut Safaruddin, re-asesmen jabatan harus menjadi mekanisme wajib setiap kali terjadi perpindahan jabatan, terutama untuk posisi strategis seperti Kapolres. “Jika seseorang tidak kompeten di satu jabatan, maka tidak boleh dipaksakan. Re-asesmen penting untuk memastikan pejabat yang ditempatkan benar-benar sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan wilayah,” tegasnya.
Selain itu, Safaruddin menekankan perlunya reformasi kultur di tubuh Polri. Ia mengingatkan agar aparat kepolisian tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum secara formal, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis dan pelayanan kepada masyarakat. “Polisi harus peka terhadap kondisi sosial di lapangan. Penegakan hukum yang kaku tanpa empati justru dapat menjauhkan Polri dari masyarakat,” ujarnya.Sorotan lain disampaikan terkait perlindungan terhadap korban, khususnya dalam kasus-kasus pembelaan diri. Safaruddin mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak gegabah menetapkan status tersangka terhadap korban yang sejatinya mempertahankan diri. “Fungsi reserse harus cermat menerapkan KUHP, termasuk memahami pasal-pasal pemaaf. Jangan sampai rasa keadilan masyarakat terciderai,” katanya.
Safaruddin menegaskan bahwa seluruh aspirasi dan masukan tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dan akan diperjuangkan melalui Revisi Undang-Undang Kepolisian. Tujuannya, kata dia, adalah mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional, berkeadilan, dan dicintai oleh masyarakat
(Red.)

