Jakatra - Mediasenter24.wab.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 UU Pers. Putusan ini membawa implikasi penting bagi kebebasan pers di Indonesia.
📰 Pokok Putusan
Frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sanksi pidana/perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah:
Mekanisme hak jawab dan hak koreksi dijalankan.
Dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diperiksa oleh Dewan Pers.
Proses tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga barulah jalur hukum dapat ditempuh.
Putusan ini menegaskan prinsip restorative justice dalam penyelesaian sengketa karya jurnalistik.
⚖️ Pertimbangan Hakim
Ketua MK Suhartoyo: Perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai lebih luas, bukan sekadar administratif.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah:
Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial yang menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Produk jurnalistik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat dan menyebarkan informasi.
Perlindungan hukum melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik: pencarian fakta, verifikasi, hingga penyajian berita.
📖 Implikasi Putusan
Wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana/perdata atas karya jurnalistik yang sah dan profesional.
Sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers (hak jawab, koreksi, Dewan Pers).
Putusan ini memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan.
Putusan ini bisa dianggap sebagai tonggak penting dalam mempertegas perlindungan hukum terhadap kebebasan pers di Indonesia.
👉 Apakah Anda ingin saya uraikan juga dampak praktis putusan ini bagi wartawan dan media dalam menjalankan tugas sehari-hari?
(RED.)


