Jakarta — mediasenter24.web.id -Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) di Kantor DPD RI, Jakarta. Agenda ini membahas kebijakan serta kesiapan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.
RDP dipimpin oleh jajaran pimpinan Komite III DPD RI dan diikuti oleh anggota komite, Menteri Haji dan Umrah RI, Wakil Menteri, serta pejabat terkait dari Kemenhaj RI.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komite III DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah perbaikan yang telah ditempuh Kemenhaj RI. Menurutnya, upaya tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan haji yang lebih adil, transparan, dan efisien bagi jemaah.
Salah satu kebijakan yang mendapat perhatian adalah penetapan rata-rata masa tunggu haji reguler menjadi 26,4 tahun secara nasional. Formula baru pembagian kuota berbasis jumlah antrian dinilai mampu mengurangi ketimpangan antar daerah sekaligus memberikan kepastian waktu tunggu yang lebih merata.
Komite III juga menilai positif penetapan Kemenhaj RI sebagai otoritas tunggal (single command authority) dalam penyelenggaraan haji. Kebijakan penggunaan dua syarikah pada musim haji 2026 diharapkan meningkatkan efektivitas layanan dan mengurangi kendala teknis, termasuk pemisahan kloter jemaah.
Selain itu, forum RDP menekankan pentingnya digitalisasi layanan haji melalui integrasi sistem Siskohat, Nusuk, dan e-Hajj. Penyederhanaan alur pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kloter juga diharapkan dapat menghindari hambatan teknis pada pelaksanaan haji 1447 Hijriah.
Terkait aspek istithaah kesehatan, Komite III DPD RI mengapresiasi kebijakan Kemenhaj RI yang memastikan kondisi kesehatan calon jemaah sebelum proses pelunasan. Penegasan peran rumah sakit pemerintah sebagai rujukan dianggap penting mengingat kelengkapan fasilitas dan standar pemeriksaan yang dimiliki.
Dalam rapat tersebut, Menteri Haji dan Umrah RI menjelaskan bahwa kebijakan kuota haji kini kembali mengacu pada prinsip undang-undang. Formula berbasis jumlah antrian dipilih karena dianggap paling mencerminkan asas keadilan bagi seluruh provinsi.
Komite III DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan haji dengan memberikan masukan konstruktif, sehingga pelayanan haji dapat berjalan semakin tertib, profesional, dan berkeadilan.
(Red. )


